KERJA SAMA DENGAN PT ASTRA DAIHATSU MOTOR

Senin, 12 September 2016

MATERI GAMBAR TEKNIK (ONLINE)

URAIAN MATERI Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas No. 22 tahun 2009 bahwa perlengkapan kelistrikan bodi standar yang harus dipenuhi dalam kendaraan bermotor baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat adalah 1.Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penerangan contohnya: lampu head lamp(lampu kepala),lampu kabin,lampu panel,lampu kabut,lampu plat nomor. 2.Perlengkapan kelistrikan bodi sistem tanda contohnya : lampu sein,lampu rem,lampu kota,lampu mundur,lampu hazard/darurat 3.Perlengkapan kelistrikan bodi sistem penghapus kaca (wiper) dan washer 4.Perlengkapan pengaman kelistrikan bodi contohnya : sekering (fuse), Fuseblink, Relai Menurut fungsi sistem penerangan dapat dibagi menjadi dua kegunaan utama yaitu: 1.Untuk melihat (pengemudi) 2.Yang terlihat orang lain Yang terlihat pada siang hari Yang terlihat pada malam hari Lihat Tabel 1.1. Untuk melihat (Pengemudi) dibawah ini
Lihat Tabel.1.1. Lanjutan dibawah ini
Lihat Tabel 1.2 Nama lampu,daya lampu dan posisi lampu untuk melihat oleh pengemudi dibawah ini
Lihat Tabel 1.3. Yang terlihat orang lain pada malam hari dibawah ini
( Sumber: Pemeliharaan Kelistrikan Teknik Kendaraan Ringan XI , Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan dan Kependidikan Tahun 2013 )

1 komentar:

Posting Komentar